A.Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
B.Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
C.Berbagai Macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
sumber: http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
D.Kejujuran
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
sumber: http://indonesia.siutao.com/tetesan/kejujuran.php
E.Kecurangan
kecurangan adalah suatu perbuatan yang tidak jujur dalam kaedahnya berarti belawanan dengan sifat keadilan,kecurangan ini dapat ditimbulkan akibat tidak adanya iman yang kuat untuk membentengi diri dari godaan setan agar diri kita meraih semua sesuatu yang kita inginkan dengan menghalalkan segala cara dan maka dari itu timbullah sifat kecurangan tersebut.selain dari itu kecurangan bisa juga dtanga dari diri kita apabila kita tidak mempunyai sifat bersyukur terhadap apa yang telah kita dapat.
F.Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
sumber: http://rputriarum.blogspot.com/2012/01/perhitungan-hisab-dan-pembalasan.html
G.Pemulihan Nama Baik
H.Pembalasan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
B.Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
C.Berbagai Macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
sumber: http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
D.Kejujuran
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
sumber: http://indonesia.siutao.com/tetesan/kejujuran.php
E.Kecurangan
kecurangan adalah suatu perbuatan yang tidak jujur dalam kaedahnya berarti belawanan dengan sifat keadilan,kecurangan ini dapat ditimbulkan akibat tidak adanya iman yang kuat untuk membentengi diri dari godaan setan agar diri kita meraih semua sesuatu yang kita inginkan dengan menghalalkan segala cara dan maka dari itu timbullah sifat kecurangan tersebut.selain dari itu kecurangan bisa juga dtanga dari diri kita apabila kita tidak mempunyai sifat bersyukur terhadap apa yang telah kita dapat.
banyak orang berdalih ketika mereka melakukan kecurangan karena situasi
yang terjepit sehingga mereka terpaksa melakukan semua itu,padahal
tidak demikian apabila kita selalu mensyukuri nikmat yang telah allah
swt berikan karena allah memberikan nikmatnya kepada setiap hambanya
secara adil tanpa ada rasa pilih kasih sedikitpun.
contoh
perbuatan curang:ketika seseorang terobsesi ingin menjadi juara umum
dalam sebuah pertandingan futsal,tetapi dia tidak berlatih dan berusaha
mengejar obsesinya tersebut dan hanya berpikiran bagaiman caranya untuk
menjadi juara tetapi tanpa ada usaha nah disinilah mulai ada keinginan
untuk melakukan kecurangan tersebut
F.Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Dinegara
kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus
kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses
menurut UUD.
Dalam
islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal
dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya
lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih
banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan
mereka didunia.sumber: http://rputriarum.blogspot.com/2012/01/perhitungan-hisab-dan-pembalasan.html
G.Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”
artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama
baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu
berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut
“nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang
tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik.
Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan
“laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa
yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga
nama baik keluarga.
Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan
agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b)
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan
dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah
laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai
manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai
dengan ahlak yang baik.
Ada tiga
macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak
dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang
kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu
dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain,
fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang
diharamkan.
Hawa nafsu dan
angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan
melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang
akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna,
yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu
mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku
sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan
pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih
sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
H.Pembalasan
Pembalasan
adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan
sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang
bersifat buruk.
Pembalasan
juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan
diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk
setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan
diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan
setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan
bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara
untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau
musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
PENYEBAB PEMBALASAN
- Karena melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
- Karena ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.
- Karena sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
CONTOH PEMBALASAN
Sebagai contoh
jika ada seorang anak laki-laki yang di bantu oleh temanya dalam
mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka tersebut ada keinginan
untuk membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam contoh ini adalah
pembalasan yang bersifat positif karena apa yang di lakukan oleh sang
teman adalah hal yang positif juga. Maka anak tersebut akan berusaha
membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai cara, misalnya
membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal lain yang
bersifat positif.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
sumber: http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/pembalasan.html
NAMA: ASTRID DWI KURNIA
NPM: 11513464
KELAS: 1PA13
NAMA: ASTRID DWI KURNIA
NPM: 11513464
KELAS: 1PA13
Comments
Post a Comment